|
Yogya-mu
HUNIAN
DI BANTARAN SUNGAI DI WILAYAH YOGYAKARTA
Telah
diketahui secara umum bahwa daerah aliran sungai khususnya pada
bagian lembah dikenal sebagai daerah yang subur. Daerah-daerah semacam
ini menjadi daerah tujuan hunian (kecuali untuk Amerika Tengah yang
pusat pertumbuhan kota kunonya justru berada di daerah pegunungan).
Tidak mustahil daerah-daerah aliran sungai menjadi incaran manusia
untuk dijadikan sebagai lokasi tempat tinggalnya. Sejak zaman dulu
pula daerah-daerah aliran sungai menjadi pusat-pusat pertumbuhan
pemukiman dan kebudayaan. Lembah Sungai Indus, Lembah Sungai Eufrat
dan Tigris, Lembah Sungai Mekong, dan sebagainya menjadi pusat-pusat
pertumbuhan pemukiman dan kebudayaan. Daerah lembah yang merupakan
endapan lumpur sungai ini menyediakan tanah yang luas dan subur
sehingga mampu menyediakan pangan bagi penghuni/penduduk dalam jumlah
yang relatif banyak. Tersedianya bahan pangan dan waktu menyebabkan
penduduk di daerah tersebut berkesempatan pula memikirkan peningkatan
produksi pangan, meningkatkan mutu hidup, memikirkan masalah-masalah
sosial, agama, dan sebagainya. Kota-kota di wilayah aliran Sungai
Eufrat dan Tigris, yakni kota Kish, Urbaid, dan Urak (wilayah Irak
sekarang) pada masa lalu merupakan kota yang menjadi pusat urban.
Sekalipun demikian, hunian di bantaran sungai agaknya dihindari
oleh masyarakat pada zaman dulu karena dipandang rawan bencana (banjir
atau longsor).
Pada
zaman selanjutnya pertimbangan kesuburan tanah itu tidak lagi semata-mata
menjadi pertimbangan utama untuk berhuni. Lebih-lebih pada masyarakat
modern yang nota bene mata pencahariannya tidak lagi semata-mata
tergantung pada sektor pertanian. Lokasi keletakan tanah yang berdekatan
dengan pusat-pusat keramaian/perekonommian hampir selalu diburu.
Oleh karena itu pula bantaran sungai atau tebing-tebing sungai pun
diburu orang untuk tempat berhuni. Harga-harga tanah di daerah bantaran
sungai ini secara umum dikenal relatif lebih murah daripada tanah-tanah
di lokasi lain. Kemurahan harga tanah di bantaran sungai ini barangkali
diakibatkan oleh status kepemilikan tanahnya yang sering juga kurang
jelas sehingga sering dianggap tanah tak bertuan atau tanah milik
negara yang dalam anggapan umum sering diartikan sebagai tanah milik
umum. Mereka juga tidak lagi risau dengan ancaman banjir dan longsornya
bantaran sungai karena dalam anggapan mereka semua itu bisa ditanggulangi
dengan talud dan tembok-tembok yang dibangun di sepanjang tepian
sungai. Sayangnya tidak setiap bantaran sungai yang digunakan sebagai
tempat hunian selalu mempunyai pengaman yang bernama talud, tembok,
atau apa pun. Kadang-kadang sebuah rumah didirikan begitu saja di
bibir sungai.
Anggapan
tersebut sering memicu masyarakat kota (dan kaum urban) yang tidak
punya lahan untuk menyerbu bantaran-bantaran sungai ini. Bahkan
sering ada kesan saling mendahului untuk menduduki bantaran sungai
ini. Persoalan timbul ketika bantaran sungai menjadi padat pemukiman.
Tidak saja persoalan kebersihan dan kesehatan lingkungan yang ditimbulkan,
tetapi juga status tanah itu sendiri. Oleh karena itu pula penanganan
tanah di bantaran sungai ini sudah sepantasnya mendapatkan perhatian
yang cukup. Keterlambatan penanganan ini sering menimbulkan persoalan
tanah menjadi berlarut-larut dan semakin ruwet.
Pemukiman
di bantaran sungai apabila tidak titata sedemikian rupa jelas akan
menimbulkan berbagai persoalan. Baik itu persoalan keindahan, kesehatan
lingkungan, maupun keamanannya. Ada cukup banyak pemukiman di bantaran
sungai di wilayah Yogyakarta, contohnya adalah pemukiman di bantaran
Sungai Code dan Sungai Winanga. Pemukiman di bantaran Sungai Code,
yakni di wilayah Gandalayu pernah ditata oleh almarhum Rama YB.
Mangunwijaya. Konsep penataan yang dilakukan Rama Mangun ini dinilai
cukup berhasil. Sayangnya, untuk kelanjutan penataan berikutnya
terasa 'kehabisan napas' atau kurang bergairah seperti ketika mendiang
Rama Mangun masih hidup.
Kelompok-kelompok
pecinta Sungai Code barangkali patut didukung sebagai kelompok yang
peduli lingkungan Code atau lingkungan dalam pengertian yang lebih
luas. Kelompok-kelompok semacam ini setidaknya bisa menjadi teladan
bagi masyarakat/kelompok lain untuk turut peduli dan mencintai lingkungannya
sendiri. Setelah kelompok pecinta Code barangkali akan bertumbuhan
kelompok-kelompok pecinta sungai yang lain yang pada gilirannya
bisa menjaga lingkungan sungai beserta habitat yang ada di dalam
dan sekitarnya untuk terus hidup dan berkembang menjadi lebih baik.
Kelompok-kelompok ini bisa pula mempelopori kesadaran masyarakat
penghuni bantaran sungai agar semakin sadar lingkungan. Di samping
tentu, sadar pada segalanya.
Berikut
ini TeMBI menyajikan beberapa contoh pemukiman di bantaran sungai
yang berada di wilayah Yogyakarta. Silakan simak, barangkali Anda
punya ide untuk ikut mengembangkannya menjadi pemukiman yang semakin
enak dipandang, sehat, aman, dan nyaman dihuni.
Teks:
Sartono Kusumaningrat
Foto: Didit Priya Daladi
   
   
|