|
Bothekan
MBALITHUK KUKUM
Pepatah
Jawa di atas secara harfiah berarti menipu/membohongi, memperdayakan
hukum/peraturan/kesepakatan.
Hukum adalah produk yang
dibuat untuk memberikan rambu-rambu bagi tingkah laku manusia. Agar
segala tingkah laku manusia tidak merugikan/membahayakan pihak lain.
Hal demikian perlu dibuat karena pada intinya setiap manusia
berkecenderungan berbuat menyimpang (jahat, bohong, munafik, dan
seterusnya) yang pada gilirannya membuat orang lain, lembaga,
negera, dan seterusnya dirugikan. Kerugian tersebut bisa bersifat
material maupun nonmaterial.
Akan tetapi pada
kenyataannya hukum yang dibuat dengan segala macam perangkatnya dan
memberikan konsekuensi bagi pelanggarnya tetap saja banyak dilanggar
karena nafsu-nafsu dan keserakahan manusia. Pembunuhan, pencurian,
korupsi, dan sebagainya terus saja terjadi. Orang yang hendak
dijerat hukum pun kemudian banyak merekayasa, mengakali
hukum/peraturan.
Dalam banyak kasus banyak
orang yang telah dinyatakan sebagai terdakwa akhirnya membuat hokum
menjadi lumpuh dengan berbagai cara. Misalnya saja dengan menyogok
aparat pembuat dan pelaksana hukum. Terdakwa pun bisa berkilah
macam-macam. Entah sedang berobat ke luar negeri, dirinya hanya
disuruh berbuat demikian dan tidak menikmati hasil kejahatannya atau
ia berbuat demikian demi kemakmuran banyak orang (bangsa), kepepet,
atau bahkan dengan alasan demi membela keyakinan religinya. Banyak
juga kasus yang jika dilihat sekilas kelihatannya legal dan formal,
namun substansinya adalah kepalsuan, tipu daya, dan rekayasa.
Intinya, mbalithuk kukum
adalah mengakali hukum/peraturan sehingga orang yang mestinya
menerima sanksi hukum bisa lolos dari sanksi hukum.
a.sartono |